Cyber Crime!!!
Cyber Crime(Kejahatan Dunia Maya) merupaka kejahatan yang dilakukan berhubungan dengan komputer dan jaringan.Kejahatan ini menyerang pihak individu dan kelompok, kejahatan yang dilakukan seperti membajak software lalu memperbanyak dan membagikannya secara gratis di dunia maya.Cyber umumnya dilakukan oleh individu namun sekarang sudah berkembang menjadi kumpulan-kumplan invidu yang dapat membuat sebuah software berbayar menjadi gratis untuk digunakan.Untuk mengtasi hal tersebut pihak pemerintah dunia telah membuat sebuat peraturan yang dinamakan SOPA(Stop Online Piracy Act)-PIPA (Protect IP Act),namun aturan ini banyak ditentang.Dan kini pihak uni eropa tengah membuat sebuah aturan baru yang dinamakan ACTA(Anti-Counterfeiting Trade Agreement)
Sumber: Wikipedia
Tag: Cyber Crime,SOPA-PIPA,ACTA

Post a Comment